-->

√ Blangko Contoh RPP 1 Lembar Kurtilas


Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan KEMENDIKBUD Republik Indonesia, nomor 14 Tahun 2020 tentang penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.

Bahwa dalam isi surat edaran tersebut memuat mengenai beberapa hal sebagai berikut :

1.  Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid.

2.  Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen  RPP yang telah di atur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 22 tahun 2016 tentang standar proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sementara komponen lainnya bersifat pelengkap

3.  Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan,  dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.

4.  Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2 dan 3.

Dalam surat edaran Mendikbud tersebut bermaksud bahwa dalam proses pembelajaran nantinya khususnya mengenai dalam hal pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dalam proses pembuatannya harus disederhanakan.

Dengan adanya surat edaran yang telah diterbitkan oleh Kemedikbud ini tentunya menjadi semacam angin segar untuk para pemangku pendidikan di tanah air, yang memang pada saat ini para praktisi pendidikan disuguhi dengan berbagai macam administrasi yang harus dibuat.

Pembuatan RPP, yang semula dibuat dengan beberapa lembar dan berisi dengan banyak komponen kini hanya mencakup tiga komponen saja dan cukup dibuat hanya dengan satu lembar kertas saja, yang memuat poin-poin inti saja dalam proses pembelajaran nantinya.

Adapun poin-poin tersebut adalah sebagai berikut :

1.  Tujuan pembelajaran

Tujuan pembelajaran menjadi poin pertama dalam penyusunan format RPP yang baru ini, karena dengan adanya tujuan pembelajaran yang dijabarkan dengan jelas oleh seorang guru yang disampaikan kepada para murid sebelum proses pembelajaran dimulai, hal ini akan memudahkan para murid untuk memahami tentang materi-materi pembelajaran yang akan di sampaikan nantinya.

2.  Kegiatan pembelajaran

Dalam poin kedua yakni dalam hal kegiatan pembelajaran dan ini adalah inti daripada proses pembelajaran, kegiatan pembelajaran haruslah terjadi adanya komunikasi dua arah antara para siswa dan guru, terjadinya diskusi kelas dan terjadinya belajar mengajar antar siswa dan guru di ruang kelas.

Para siswa diberikan kesempatan luas untuk berpendapat dan menyampaikan apa yang diketahuinya, dan dapat disampaikan kepada teman siswa lainnya. Jika hal ini terjadi maka proses kegiatan pembelajaran akan menjadi hidup dan sekurangnya nanti akan ditambah dengan bimbingan dari guru sebagai penguatan.

3.  Assesment atau penilaian

Setiap kegiatan apapun tentunya proses penilaian akan ada, dan tentunya dalam setiap kali terjadinya  proses pembelajaranpun haruslah diadakan penilaian atas prestasi dan keterampilan yang pernah dibuat atau dikerjakan oleh para siswa.

Penilaian akan sangat penting, karena hal ini akan menjadi tolak ukur atas kemampuan siswa atas semua pendalaman atas pemahaman materi-materi ilmu pengetahuan yang pernah ia serap. dan hal ini tentunya akan lebih memacu para siswa dalam belajar.

Untuk lebih jelasnya silahkan Unduh format terbaru rancangan pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sesuai dengan edaran dari surat Mendikbud Nomor 14 Tahun 2020.

Link ➤ DOWNLOAD 

Advertisement
√ Blangko Contoh RPP 1 Lembar Kurtilas